Serba- Serbi Pelaporan WP Pribadi

Serba- Serbi Pelaporan WP Pribadi

1. Apakah NPWP itu?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2.Siapa yang saja yang wajib memiliki NPWP?

Wajib Pajak, yaitu: orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak orang pribadi merupakan pribadi yang telah memiliki penghasilan diatas (PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak.

3. Apakah manfaat dari memiliki NPWP?

Selain sebagai identitas pribadi yang menunjukan kepatuhan kepada undang undang yang berlaku, NPWP bermanfaat untuk mendapatkan: Pemotongan tarif pajak normal
(Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan 20 % lebih tinggi dari tarif normal) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak
Pembebasan Fiskal Luar Negeri (Proses Langsung di Bandara / Pelabuhan)Pengajuan kredit diatas 50 juta di Bank.
Pengajuan SIUP.Pembuatan Giro R/K di Bank.

Di samping itu penggunaan NPWP juga sudah berubah fungsi  menjadi kartu diskon. Di bandung beberapa FO (Factory Outlet) telah memberikan potongan diskon sampai dengan 10% begitu juga dengan hotel-hotel tertentu di Bandung. Jadi kedepannya manfaat NPWP akan semakin dinamis.

4. Bagaimana cara mendaftarkan dan mendapatkan NPWP?

Ada banyak pilihan untuk mendapatkan NPWP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengisi Formulir Pendaftaran dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyertai:Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang Asing. Mendaftarkan secara online melalui layanan internet Di : www.pajak.go.id klik e-registration Melalui Pojok Pajak yang ada di Mal kota kota besar untuk informasi keberadaan Pojok Pajak dapat di telepon ke layanan call centre KRING PAJAK di 500200 atau 021.5155111 atau informasi sms ke 0815.10505050. Penetapan NPWP akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi secara domisili (sesuai alamat di KTP),  jadi tidak bisa menggunakan alamat kantor, kecuali orang pribadi tersebut tinggal dikantor (Rukan).

5. Adakah cara lain yang lebih mudah?

Ya, dalam Peraturan yang dikeluarkan oleh DIRJEN PAJAK pada 25 Januari 2007 no PER – 16/PJ./2007, pendaftaran NPWP dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi cukup memberikan Fotokopi KTP terbaru kepada pengurus di perusahaan wajib pajak orang pribadi bekerja.

6.Bagaimana jika sudah memiliki NPWP? Dan bagaimana jika selama ini sudah punya NPWP tapi tidak pernah melapor pajak apakah perlu membuat NPWP baru ?

Cukup mengumpulkan fotokopi NPWP tersebut kepada pengurus di perusahaan wajib pajak orang pribadi bekerja. Jika tidak pernah melapor pajak sejak memiliki NPWP, maka dapat melaporkan dalam masa Sunset Policy ini ( hingga 31 Desember 2008 ) NPWP tidak perlu diganti atau membuat NPWP baru.

7. Bagaimana kepemilikian NPWP bagi wanita yang sudah menikah?

Kepemilikian NPWP tetap wajib bagi wanita yang telah menikah dan bekerja memiliki penghasilan diatas PTKP, bagi wanita yang telah menikah, pendaftaran dilakukan dengan: Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Suami Terdaftar, ( Lihat alamat KPP berdasarkan kode 3 digit dari 6 digit terakhir di NPWP Suami ) – lalu mengisi Formulir pendaftaran dan melampirkan Copy NPWP Suami + Surat Nikah, maka wanita yang telah menikah tersebut akan mendapatkan NPWP yang sama dengan suami hanya digit terakhirnya saja yang berbeda, kirimkan Copy NPWP ke HRD tempat istri bekerja untuk diupdate di data HRD.

Contoh NPWP Suami – istri (jika istri menginduk pada NPWP suami):

NPWP Suami 05.123.456.6-xxx.000 dan NPWP istri 05.123.456.6-xxx.001. Dengan NPWP tersebut istri tidak perlu lagi membuat pelaporan SPT Tahunan pada akhir tahun, cukup memberikan Form 1721 A1 ( Form yang dicetak oleh Pemberi kerja pada 2-3 bulan setelah Tahun berakhir, feb-mar ) kepada suami, dan suami akan melaporkan pajak Tahunannya dan dengan melampirkan 1721 A1 miliknya dan milik Istrinya. CATATAN : Suami harus sudah memiliki NPWP Pribadi, jika belum maka harus menunggu suami memiliki NPWP atau langsung mendaftarkan terlebih dahulu sebagai diri sendiri.

8. Bolehkah wanita yang sudah menikah memiliki NPWP sendiri ?

Sesuai dengan UU PPh No 36 Tahun 2008 Pasal 8 Ayat (2) wanita yang telah menikah dapat memiliki NPWP sendiri dengan memenuhi salah satu syarat berikut: Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Cara mendapatkan NPWP sama dengan Point 4 dan 5. dengan memilih NPWP secara terpisah, maka kewajiban pelaporan menjadi kewajiban masing – masing suami dan istri.

9. Jika sudah terlanjur memiliki NPWP , bagaimana jika ingin menginduk dengan NPWP Suami ?

Sama dengan langkah point 7 hanya saja kelengkapannya ditambah Copy NPWP Istri yang sudah terlanjur dibuat terpisah dari suami, KPP akan menerbitkan NPWP Baru dengan nomor sama dengan NPWP Suami hanya digit terakhir yang berbeda, dan NPWP Istri yang lama akan dihapus, Copy NPWP baru ( yang sudah menginduk dengan suami ) dikirim ke HRD untuk di update pada data HRD.

10. Setelah memiliki NPWP,  apa saja konsekuensi/kewajiban bagi karyawan?

Konsekuensi/Kewajiban bagi Karyawan yang telah memiliki NPWP :
Karyawan wajib mengisi dan melaporkan sendiri (tidak dapat diwakilkan kepada perusahaan tempat bekerja) SPT (Surat PemberiTahuan) Tahunan Pribadi dengan menggunakan Form 1770/1770s/1770ss (pilih salah satu sesuai kondisi, lihat point 12 ) disetiap tahunnya, dengan melampirkan Form 1721-A1 dari pemberi kerja (dapat diperoleh dari Salary Operator – HRD pada awal bulan Maret, atau dengan perjanjian terlebih dahulu).

Karyawan mengisi form 1770/1770s/1770ss yang dilampiri copy 1721-A1 dari pemberi kerja, dan Form 1721-A1(Istri) bagi suami yang NPWP istrinya menginduk pada NPWP Suami, karyawan juga harus melaporkan semua harta dan hutang yang dimiliki pada Surat PemberiTahuan Tahunan dan dapat direkonsiliasi antara pendapatan dan biaya tahun berjalan serta didukung dengan dokumen-dokumen yang memadai yang dapat membuktikan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan pada saat diperiksa oleh KPP. Wajib Pajak/Karyawan sebaiknya menyimpan bukti tanda terima + copy SPT & lampiran dengan baik (bukti pelaporan) apabila diperlukan dikemudian hari. Photo Copy Dokumen – dokumen pendukung seperti kepemilikan harta dan hutang yang dicantumkan pada SPT yang dilapor sebaiknya disimpan dalam satu folder bersama Copy SPT dan Bukti Pelaporan.

11. Apa perbedaan Form 1770, 1770s dan 1770ss ?

Form Pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari :
Form 1770 : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha ( Pengusaha )

Form 1770s : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sederhana, penghasilannya sederhana, biasanya hanya dari satu pemberi kerja namun memiliki penghasilan lebih dari Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.
Form 1770ss : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat sederhana, penghasilannya lebih sederhana, penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan tidak lebih dari (dibawah) Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.

12. Apakah mungkin seorang karyawan menyetor pajak diakhir tahun ? kapan batas akhir penyetoran pajak tahunan Orang Pribadi ?

Wajib Pajak Orang Pribadi bisa saja diharuskan menyetorkan pajak jika hasil penghitungan akhir tahun pada Form 1770/1770s/1770ss terdapat kurang bayar, kekurangan pembayaran tersebut harus disetor paling lambat tanggal 25 Maret di Bank Persepsi atau kantor pos. Setelah melakukan penyetoran dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak ) maka SSP lembar ke 3 dilampirkan dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

13. Bagaimana cara melapor Surat PemberiTahuan Tahunan Form 1770/1770s/1770ss ?

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, Form 1770/1770s/1770ss + lampiran yang terdiri dari SSP (jika ada), 1721-A1 dan 1721-A1(jika NPWP istri menginduk dengan suami) di copy terlebih dahulu, kemudian Aslinya diantarkan langsung ke KPP Domisili wajib pajak orang pribadi bersangkutan, atau dapat juga dengan melalui kantor pos (surat tercatat). Paling lambat Tanggal 31 Maret. Pastikan alamat KPP sesuai dengan NPWP 3 dari 6 digit terakhir ( Lihat Kode KPP ) Bukti pos atau bukti penerimaan dari KPP disimpan baik – baik sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu.

14. Apa ada sanksi jika terlambat / tidak melapor Surat PemberiTahuan Tahunan Orang Pribadi ?

Ada, yaitu sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00 yang akan ditagihkan melalui mekanisme Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, Wajib Pajak tinggal tunggu STP tersebut dikirim ke alamat sesuai alamat yang tertera dalam NPWP, setelah menerima STP maka berdasarkan No STP tersebut diisi di SPP dan setorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos sebelum Tanggal Jatuh tempo yang tertera pada STP tersebut. Dan SPT Tahunan tahun bersangkutan tetap harus dilaporkan.

15. Adakah sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Dalam Pasal 39 (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan & Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi 4(Empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

16. Kapan NPWP berakhir ? apakah mungkin dilakukan penghapusan NPWP?

Kepemilikan NPWP berakhir pada saat:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia, Ahli Waris dapat menyerahkan surat keterangan Meninggal dari pejabat daerah setempat RT/RW ke bagian TUP (Tata Usaha Perpajakan) di KPP tempat NPWP Almarhum terdaftar.

b. Wajib pajak wanita, yang setelah memiliki NPWP lalu menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta, dan memilih untuk menginduk kepada NPWP suami seperti dijelaskan pada point 9. NPWP lama dari wajib pajak wanita tersebut akan di hapus.

17. Berkaitan dengan Undang Undang Penghasilan terbaru (UU PPh No 36 Tahun 2008) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009, apakah ada perubahan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?

Ada, pokok-pokok perubahan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut: Tarif Pajak mengalami perubahan, dari 5 lapisan tarif menjadi 4 lapisan tarif, tarif PPh tertinggi 35% diturunkan menjadi 30%, dan memperluas lapisan penghasilan kena pajak menjadi sbb:

Perbandingan Tarif Lama Vs Tarif Baru

Tarif Lama (dalam Rupiah)

5%  X s/d 25.000.000

10% X > 25.000.000 s/d 50.000.000

15% X > 50.000.000 s/d 100.000.000

25% X > 100.000.000 s/d 200.000.000

35% X > 200.000.000

b. Tarif Baru (Rupiah)

5% X s/d 50.000.000

15% X > 50.000.000 s/d 250.000.000

25% X > 250.000.000 s/d 500.000.000

30% X > 500.000.000

PTKP untuk diri sendiri naik 20% dan tanggungan keluarga naik 10% dibandingkan sebelumnya (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri semula dikenakan tarif progresif dengan tarif tertinggi 35% menjadi 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak 20 % lebih tinggi.

By : AM

46 comments

  1. Bagaimana jika wp yang telah memiliki NPWP berhenti bekerja dan selama 1 tahun pajak tidak bekerja, bagaimana cara pelaporan pajaknya dan berkas apa saja yang harus disertakan. saya dengar harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja yang ditempelkan materai. mohon diinformasinya mengenai contoh surat pernyataan tidak bekerja. trims

    • Halo decee,

      Untuk Wajib Pajak yang dalam tahun pajak yang akan dilaporkan tidak memiliki atau memperoleh penghasilan cukup dilaporkan NIHIL saja pada SPT nya. Biasanya surat pernyataan bermaterai bahwa tidak memiliki atau memperoleh penghasilan dalam tahun pajak umumnya bagi WP badan, karena tentunya harus menjelaskan alasan dari pernyataan tersebut. Pada prinsipnya badan usaha didirikan untuk kepentingan bisnis dan memperoleh keuntungan, tetapi jika saat tersebut tidak terdapat penghasilan yang masuk namun ada biaya-biaya operasional berarti badan usaha tersebut kondisi laporan keuangannya merugi. Tentunya saat melaporkan SPT badan harus melampirkan laporan keuangan yang merugi tersebut dan dokumen pendukungnya.

      Bagi Wajin Pajak Orang Pribadi sebenarnya lebih sederhana, jika orang tersebut melaporkan SPT 1770s atau 1770ss cukup menuliskan NIHIL saja pada SPT nya. Namun bagi WP yang menggunakan SPT 1770 dimana orang tersebut menjalankan usaha atau pekerjaan bebas harus sedikit complicated. Hal tersebut dikarenakan bagi WP orang pribadi yang menjalan kan usaha atau pekerjaan bebas mempunyai kewajiban angsuran PPh 25 sebelumnya. Jadi jika anda awal tahun selalu melakukan pembayaran angsuran PPh 25 (contoh thn 2010) tapi ternyata anda tidak memiliki penghasilan hal ini akan mengakibatkan pajak terhutang tahun 2010 akan lebih bayar. Tentunya hal ini akan mengundang pemeriksaan pajak oleh KPP. Jadi alternatifnya jika anda tahu bahwa tahun tersebut tidak akan memiliki penghasilan/tidak bekerja sebaiknya anda melaporkan ke KPP agar angsuran PPh 25 tersebut ditiadakan.

      Oya untuk contoh surat pernyataan sebenarnya tidak ada yang baku, selama berisikan : Ditujukan ke KPP anda, Nama Wajib Pajak, No NPWP dan Alamat NPWP, isi pernyataan anda dan alasan / kondisi mengenai hal itu sudah cukup. (jangan lupa dikasih materai ya…)

      Semoga bisa menjawab ya….

      Cheers,
      Arthur

  2. Dear Arthur,
    apakah dalam laporan SPT dengan FORM 1770 SS harus melampirkan 1721-A1, bagaimana kalau tidak ada ?

    Thx & Rgds,
    Marshall

    • Halo Marshall,

      Form 1770SS diperuntukkan wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 60 juta. Namun demikian, dalam melaporkan SPT tahunan WP OP 1770SS tetap harus melampirkan form 1721-A1 atau 1721-A2, karena form tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770SS.

      Jika pada saat pelaporan tidak melampirkan, biasanya akan ditolak oleh seksi penelaah atau peneliti SPT tahunan di KPP dan dianggap SPT tahunan tersebut tidak lengkap.

      Dari dasar form 1721-A1 atau 1721-A2 kantor pajak bisa mendapatkan justifikasi bahwa memang penghasilan setahun tersebut dibawa Rp. 60 juta.

      Demikian informasi yang bisa diberikan.

      Cheerzzz,
      Arthur

  3. Dear Bapak,

    Kalau saya punya NPWP yang sama dengan suami (001) dan selama dua tahun terkhir saya melaporkan SPT saya terpisah dengan suami.

    Tahun ini saya kembali melakukan hal yang sama. Tetapi oleh kantor pajak ditolak dengan alasan saya tidak perlu melaporkan SPT saya karena nomor saya berakhiran 001.

    sementara laporan suami (terpisah) diterima dan sudah di submit.

    bagaimana sebaiknya pak??

    saya tidak usah melapor?

    atau laporan suami diulang dan saya punya dilampirkan?

    terimakasih pak.

    rani

    • Halo Ibu Rani,

      Mengenai NPWP wanita yang telah menikah biasanya diakhiri dengan angkat 001 pada 3 digit dibelakangnya. Namun secara konsep dasar, NPWP itu adalah identitas pribadi, sehingga pemenuhan kewajibannya pun sendiri-sendiri. Lebih lanjut, UU PPh No. 36 tahun 2008 pasal 8 mencoba memberikan gambaran lebih luas mengenai NPWP bagi wanita yang menikah atau istri. Dari Pasal tersebut ada beberapa point yang bisa dijadikan acuan :
      – Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya , artinya pelaporannya harus ikut suami atau digabungkan dengan suami.
      – Dikecualikan diatas, penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami.
      – Kemudian boleh dipisah , apabila :
      a) suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
      b) dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
      c) dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
      – Untuk huruf a dan b, penghitungannya digabung terlebih dahulu, kemudian dihitung dengan cara perbandingan masing masing (prorate).
      Jadi jika ibu tidak ingin menjalankan hak dan kewajiban sendiri, sesuai dengan UU PPh harus digabungkan dengan suami dan dilaporkan didalam SPT suami. Untuk itu, pada saat ibu melaporkan ke kantor pajak akan ditolak oleh bagian pelayanan pajak.
      Tapi kalau ibu mau menjalan sendiri, NPWP ibu harus tersendiri dan digit 3 dari belakang harus 000. Jika ibu sudah terlanjur memiliki 001 ibu bisa mengajukan permohonan ke kantor pajak, agar NPWP 001 ditutup dan diterbitkan NPWP baru.
      Semoga bisa membantu.

      Salam.

  4. Selamat Sore…

    Saya telah memiliki NPWP dan sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan lebih dari 2 tahun.

    Dalam melaporkan SPT, sebaiknya menggunakan form pajak 1770 S atau 1770 SS?
    (waktu masih bekerja, saya menggunakan form 1770SS)

    Apakah saya harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja yang ditempelkan materai? walaupun tahun lalu saya sudah lampiran surat pernyataan tidak bekerja.

    Terima kasih sebelumnya,
    Irsan

    • Dear Pak Irsan,

      Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi akan tetap muncul walaupun bapak tidak bekerja atau tidak memperoleh penghasilan. Bapak cukup mengisi form 1770 SS dengan isian NIHIL.

      Kantor pajak tetap dapat menerbitkan denda administrasi dalam bentuk STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp. 100,000 atas setiap SPT Tahunan OP yang tidak dilaporkan.

      Untuk itu bapak cukup menunggu saja STP dari kantor pajak dimana bapak berdomisili. Namun saran saya alangkah baiknya untuk tahun berikutnya bapak tetap melaporkan SPT Tahunan OP sebelum tanggal 31 Maret tiap tahunnya.

      Bapak tidak perlu membuat surat pernyataan dengan materai apabila bapak tidak memiliki penghasilan.

      Demikian saran saya.

      Rgds,
      Arthur

  5. Yth Bapak,
    Saya punya beberapa pertanyaan:
    1. Biaya keterlambatan lapor pajak pribadi Rp 100 ribu. Yang mau saya tanyakan, apabila ada tahun pajak yang belum kita bayarkan (taruhlah misalnya pada thn 2008 kita lupa lapor (tapi tahun berikutnya teta[p lapor), apakah jumlah yang 100 ribu itu diakumulasikan?
    2. Bila kita sudah pensiun (pns or purnawirawan) atau sudah tidak bekerja lagi, apakah kita tetap harus lapor pajak pribadi?
    Terima kasih atas jawabannya

    • Halo Andri,

      1. Untuk denda keterlambatan 100 ribu hanya dikenakan untuk 1 tahun pajak bagi SPT Orang Pribadi dan tidak diakumulasi. Jadi apabila tahun 2008 andri tidak melapor Kantor Pajak akan meneribitkan STP (Surat Tagihan Pajak ) tahun 2008…begitu juga jika tahun 2009 ,dst..

      Pembayaran baru bisa dilakukan apabila STP sudah diterima oleh wajib pajak, karena tanpa itu tidak dapat melakukan penyetoran dengan form SSP karena pada form tersebut akan meminta nomor STP yang dikeluarkan oleh kantor pajak.

      Saran saya , tetap harus untuk tahun berikutnya walaupun nihil (tidak berpenghasilan)

      2. Apabila kita merupakan pensiunan pegawai negeri atau purnawirawan dan kita kita memiliki NPWP maka kita tetap melakukan kewajiban penyampaian SPT Orang Pribadi tersebut.
      Form yang dapat digunakan adalah form 1770-SS (untuk penghasilan kurang dari Rp. 60 jt setahun), cukup melampirkan Bukti Potong 1771 – A2 yang dikeluarkan oleh bendahara negara.
      Dalam hal pensiunan dan purnawirawan biasanya kita meminta form 1771-A1 bukan ke kantor dimana dulu kita bekerja, namun dapat memperolehnya melalui TASPEN (di gedung taspen ada loket untuk mengambil form 1771-A2) tersebut.

      Demikian yang bisa di share kan.

      Thanks,
      Arthur

  6. Selamat Pagi pak arthur..
    Saya membuka usaha fotocopy dan campuran, dan telah memiliki NPWP tapi selama usaha(3 tahun) belum pernah saya melaporkan pajak. kendala karena TIDAK TAHU akan cara pelaporan pajak dan perolehan usaha juga kurang lancar., ada beberapa hal yg mau sy tanyakan,,
    1. apa sy tetap harus MEMBAYAR pajak apabila kondisi pendapatan usaha yg kurang lancar.dan kalau memang harus membayar pajak bgm cara menghitung pajaknya?ada yg bilang masukkan aj NIHIL kedalam laporan apabila tidak ad atau kurang pendapatan..tapi tetap sj sy TIDAK TAHU prosesnya,harap maklum 🙂 (masih awam)
    2. dalam keadaan bgmn sy harus membayar pajak? apakah saat ada transaksi dengan pemerintah atau dihitung dari pendapatan toko sehari harinya,?
    3. selama usaha tapi blm melaporkan pajak, ap ada denda atau sanksi?
    4. untuk usaha seperti fotocopy dan campuran untuk melaporkannya apa harus bulanan atau tahunan, dan bgm caranya?
    mohon bantuannya,,terima kasih.

    • Halo Ibu Naila,

      Mohon maaf baru bisa membalas pertanyaan dari ibu.

      1. Kewajiban membayar dan melaporkan pajak secara formal muncul ketika ibu memiliki NPWP. Karena NPWP merupakan media atau sarana komunikasi antara wajib pajak dan Kantor Pajak. Ibu sudah memiliki NPWP lebih kurang 3 tahun, untuk itu pula ibu sudah seharusnya melaporkan penghasilan yang ibu peroleh dari kegiatan usaha fotokopi. Bagaimana jika penghasilan kita tidak lancar atau merugi atau tidak memperoleh pendapatan? Untuk itu ibu tidak perlu membayar pajak namun ibu tetap harus melaporkan nya didalam form 1770 setiap akhir tahunnya.
      2.Didalam ketentuan perpajakan ibu dimungkinkan untuk menghitung penghasilan usaha ibu dengan mekanisme Norma Penghitungan. Untuk tarif jika ibu tinggal di kota provinsi seperti jakarta, Penghasilan yang boleh dikenakan pajak hanya sebesar 32% nya. Kemudian dari Penghasilan Netto setahun tersebut dikurangi PTKP, baru kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17.
      Misalkan :
      – Pendapatan Setahun Jasa Mesin Fotokopi Rp. 180,000,000 (asumsi sebulan Rp. 500,000)
      % Penghasilan menurut Norma 32% Rp. 57,600,000
      -/- PTKP (Rp. 13,200,000) — asumsi ibu belum menikah dan tidak memiliki tanggungan
      Penghasilan Kena Pajak Rp. 44,400,000
      Tarif ps. 17 –5% Rp. 2,220,000

      Nah ibu harus membayar sebesar Rp. 2,220,000 di bulan maret setiap tahunnya. Untuk itu juga ibu harus memiliki kewajiban PPh 25 yang harus dibayarkan melalui SSP dan di laporkan ke kantor pajak. Besarnya adalah 1/12 x Rp. 2,220,000 = Rp. 185,000.
      PPh 25 tersebut merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan setiap tanggal 10 diperiode berikutnya.
      Jika ibu memilki usaha lain diluar mesin fotokopi tentunya ibu harus menghitung kembali penghasilan ibu , termasuk pajaknya.

      3. Tentunya pabilan ibu belum melaporkan SPT WP OP tersebut akna dikenakan denda administrasi atas keterlambatan atau tidak melapor sebesar Rp. 100,000. Dan apabila didalam penghitungan pajak penghasilan tersebut terdapat kurang bayar dan harus disetorkan, maka atas kurang bayar tersebut ibu dikenakan denda 2% tiap bulannya dengan maksimal 24 bulan.

      4. Jika ibu memiliki usaha fotokopi dan lainnya, tentu ibu dikategorikan sebagai Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan Usaha. Memiliki kewajiban tiap bulannya yaitu PPh 25 dan tahunannnya yaitu PPh 29 (WP OP) dibulan maret.

      Semoga dapat memberikan jawaban atas pertanyaan ibu diatas.

      Salam,
      Arthur

  7. Dear Pak Arthur,

    Saya seorang wanita yg 1 tahun terakhir menikah dengan WNA Jerman dan saat ini suami saya sedang dalam proses pengurusan Izin Tinggal Sementara (ITAS) yg dalam 2 tahun kedepan akan di konversi ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) agar nantinya bisa tinggal di Indonesia bersama saya. Namun suami TIDAK AKAN bekerja di Indonesia (tetap akan bekerja di Luar Negri….saat ini akan bekerja di Australia)

    Saya memilik NPWP sejak tahun 2009 (diurus oleh pihak kantor tempat saya bekerja dulu, namun kini kantor tersebut sudah bangkrut / tutup), Sejak saat itu sampai sekarang saya tidak lagi mempunyai penghasilan / tidak bekerja dan saya tidak pernah melakukan pengisian SPT lagi.

    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah suami saya harus membuat NPWP ketika ia telah memiliki ITAS / ITAP kelak (walaupun ia tidak bekerja di Indonesia) ?

    2. Bila Iya, Bagaimana perhitungan pajak penghasilannya bagi suami saya? Apakah harus dibayarkan di negara tempat ia bekerja saja (misal Australia) atau dibayar di Indonesia / sbg alamat tempat tinggalnya) ?

    3. Bila suami saya harus memiliki NPWP, apakah yang harus diisi di SPT nya ? Form nomor brp ?

    4. Sebagai istri seorang WNA apa yang harus saya lakukan dengan NPWP saya ?

    Terima kasih banyak atas bantuannya.

    Regards,
    Rina Aprina

    • Halo Ibu Rina Aprina,

      Mohon maaf baru bisa dibalas pertanyaannya,
      1. Keharusan membuat NPWP bagi orang asing dimungkinkan apabila orang asing tersebut (WNA) berada diwilayah Indonesia lebih dari 183 hari. Jika WNA berada di Indonesia kurang dari time test tersebut maka kewajiban perpajakanya dilakukan oleh negara dimana beliau berkewarganegaraan. Lama 183 hari tidak harus secara ber-urutan atau terus menerus namun merupakan komulatif atau total WNA berada di Indonesia. Hal ini tentunya tidak melihat apakah WNA tersebut memiliki pendapatan atau penghasilan dari Indonesia.
      2. Apabila WNA tersebut memiliki NPWP , maka kewajiban perpajakannya merupakan kewajiban perpajakan WP Orang Pribadi Dalam Negeri, sehingga didalamnya tercakup seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (PPh21) atau penghasilan dari Luar Negeri (PPh 24). Namun, Jika WNA tersebut tidak memiliki NPWP tentunya tidak ada media bagi WNA tersebut untuk dapat melaporkan penghasilannnya. Karena tentunya pelaporan pajaka di akhir tahun (di bulam Maret) harus mencantumkan NPWP.
      3. Jika suami harus mempunyai NPWP , form yang di isi adalah form 1770. Jika WNA tersebut memiliki Penghasilan dari Australia, biasanya Australian Taxation Office (Kantor Pajak) juga mengenakan tarif progressif. Bisa dilihat di http://www.ato.gov.au
      4. Jika Ibu Rina, sudah memiliki NPWP dan hendak menyatukan dengan NPWP Suammi (jika sudah ada) itu dimungkinkan oleh peraturan perpajakan. Namun, sepertinya ibu pernah tidak melakukan pengisian SPT (mungkin karena alasan tidak bekerja). Untuk itu ibu tetap harus mengisi SPT Orang Pribadi walaupun ibu tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja, jika ibu tidak melaporkan SPT ibu akan tetap dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100,000 dalam bentuk STP (Surat Tagihan Pajak) dari Kantor Pajak dimana ibu berada.

      Semoga dapat menjawab beberapa pertanyaan diatas.

      Salam,
      Arthur

  8. saya baru pertama kali ini bikin NPWP pribadi. terus saya dapet surat dari dinas pajak dan kena wajib pajak PPh Pasal 25 ( saya buat NPWP karena membuat BG , tentu saja BG tersebut disuruh buat oleh bos saya ) . Gaji tiap bulan saya 1 jt , tentu saja saya bingung kok dapat surat pajak tentang PPh Pasal 25 tuh gimana ya????? bisa bantu saya

    • Halo Endre,

      Maaf baru bisa membalas pertanyaannya.
      Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi atau coba cek:
      – Apakah Endre membuat NPWP karena kesadara sendiri mendaftarkan diri ke kantor pajak atau karena NPWP diberikan oleh Kantor Pajak atau istilahnya NPWP Jabatan? Jika Endre membuat NPWP sendiri seharusnya tidak ada kewajiban PPh 25 karena Endre mendaftarkan NPWP sebagai karyawan pastinya. Kewajiban pelaporan PPh 25 timbul atau di tetapkan oleh Kantor Pajak oleh karena Endre melakukan kegiatan usaha bebas/berusaha. Sehingga bukan karena Endre membuat BG (Bilyet Giro) sehingga dikenakan PPh25.
      – Jika memang Endre tidak melakukan kegiatan bebas atau memiliki pendapatan lebih dari 1 pemberi kerja, Endre bisa mendatangi Kantor Pajak dan meminta untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP Endre untuk diubah. Caranya dengan membuat Surat permohonan kekantor pajak atau lebih detailnya dapat datang ke kantor pajak bagian pelayanan.
      – Apakah surat tentang PPh pasal 25 yang dimaksud adalah STP (Surat Tagihan Pajak) , jika benar berarti Endre dianggap punya kewajiban lapor SPT PPh 25, biasanya ditetapkan Rp. 100,000 per bulan. Supaya tidak berlarut-larut sebaiknya mendatangai kantor pajak, tidak perlu khawatir karena dengan era reformasi pajak sekarang, unit pelayanan KPP dimana Endre terdaftar pasti akan memberikan jawaban atau bantuan.

      Semoga dapat membantu.

      Salam,
      Arthur

    • Halo Pak,

      Untuk mengetahui bapak sudah terdaftar mudah pak..pada saat bapak mengajukan permohonan NPWP dihari yang sama bapak bisa langsung mendapatkan Kartu NPWP.

      Untuk kartu NPWP saat ini cukup 1 hari proses selesai, namun untuk surat keterangan terdaftar NPWP biasanya membutuhkan waktu 1 minggu karena harus ditanda tangani oleh KaSie pajak dimana bapak mendaftar.

      Namun dengan Kartu NPWP bapak sudah otomotis terdaftar dan sejak saat itu kewajiban perpajakan seperti melaporkan pajak dan membayar pajak (jika ada) juga sudah dimulai.

      Semoga dapat menjawab

      Salam,
      Arthur

  9. Maaf saya ingin bertanya. Pekerjaan saya adalah penjual roti keliling. Saya punya npwp dr thn 2010 dan saya sdh melakukan kewajiban lapor spt tahunan memakai norma dan juga membayar angsuran pph 25 setiap bulannya. Mulai bulan ini saya berniat utk berhenti bekerja dan beristirahat di rumah mengingat usia saya yg makin lanjut. Anak saya sdh bekerja dan memiliki npwp dari kantornya. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Bagaimana dengan kewajiban perpajakan saya ke depannya? Apa saya masih harus melanjutkan kewajiban membayar angsuran pph 25 setiap bulan ke depan sampai akhir tahun ini/bulan maret tahun depan? Atau tidak perlu dilanjutkan lagi bayarnya?
    2. Bagaimana dengan pelaporan spt tahunan saya? Kalau saya masih tetap membayar angsuran pph 25 brarti nanti muncul lebih byr, apakah tidak akan ada masalah nantinya?
    Terima kasih banyak atas bantuannya

    • Dear Ibu Setiawati.
      1. Kewajiban perpajakan Ibu akan tetap ada, andaipun tidak ada penghasilan dari Penjualan Roti maka kewajiban ibu hanya melaporkan SPT Tahuanan Orang Pribadi. Lalu Bagaimana dengan PPh 25, pertanyaannya adalah sejak periode bulan kapan ibu sudah tidak memiliki penghasilan dari penjualan Roti atau berhenti berusaha Roti?? Jika di akhir tahun 2013, maka Ibu bisa menghentikan pembayaran atau angsuran PPh 25 pada saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2013 di Bulan Maret ini.
      2. SPT Tahunan Orang Pribadi akan tetap melekat pada Wajib Pajak, agak sulit untuk menghapus NPWP hanya karena tidak memiliki Penghasilan. Karena normatifnya NPWP Orang Pribadi dihapuskan apabila Wajib pajak tersebut meninggal dunia atau memutuskan untuk meningggalkan Wilayah Indonesia. Untuk menghindari Lebih bayar angsuran PPh 25 di BUlan Januari – Februari 2013, sebaiknya di Bulan Maret ini penghitungan Pajak Penghasilan Norma nya di selesaikan saja. Hitung Ulang Penghasilan Bruto dari Penjualan 2013 dan kurangnkan dengan angsuran yang sudah dibayarkan.

      Salam,
      Arthur

  10. Dear Pak,
    Saya mau tanya, saya baru bekerja di perusahan tgl 6 Januari 2014, kemudian pertengahan februari 2014 baru membuat NPWP. hari ini (08 maret 2014) mendapat surat dr pajak saya disuruh melakukan kewajiban perpajakan yaitu nyetor pajak penghasilan & SPT tahunan pajak penghasilan.

    apa yg harus saya lakukan, saya buta mslh perpajakan..

    Regards,
    Sigit

    • Dear Pak Sigit,

      Pada saat bapak sudah memiliki NPWP, maka kewajiban perpajakan secara formal sudah di mulai baik itu terkait pembayaran maupun pelaporan pajak. Dengan adanya Nomor NPWP tersebut maka identitas perpajakan Pak Sigit sudah terdaftar.
      Sederhananya jika bapak ada membuat NPWP karena tuntutan pekerjaan (atas saran perusahaan untuk proses pemotongan PPh 21 di perusahaan) maka kewajiban per tahun yang dilakukan adalah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
      Namun karena Pak Sigit baru terdaftar di bulan Februari 2014, maka nanti di BUlan Maret 2015 Pak Sigit dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan dokumen pendukung Form 1721-A1 dari perusahaan dimana bapak bekerja. Cara pengisian hanya memindahkan data dari form 1721- A1 ke Form SPT Tahuan Orang Pribadi.

      Tetapi jika Pak Sigit memiliki NPWP oleh karena memiliki usaha lain atau pekerjaan bebas, maka atas penghasilan yang diterima Pak Sigit harus membayarkan pajak penghasilan dan melaporkan nya, biasanya menggunakan Norma.

      Salam,
      Arthur Mario

      • Dear pak,

        Saya mau tanya, jika saya bekerja sebagai pegawai tetap hanya selama periode januari -mei 2013, sedangkan dari juni sampai desember saya tidak memiliki penghasilan.
        bagaimana cara lapor spt 1770ss ? Apakah saya harus mengisi spt 1770ss 2 kali, misal yang pertama untuk periode jan – mei (sesuai informasi yang tertera di bukti potong 1721), dan yang kedua nihil untuk masa juni – desember 2013?

        Saya tidak terlalu paham mengenai hal ini.

        Trims jawabannya pak 🙂

      • Halo Ibu Weini,

        Jika mengacu kepada ketentuan perpajakan :
        – Formulir 1770 SS diperuntukan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000. Apakah dalam Bukti Potong 1721-A1 yang ibu terima dari perusahaan, diterima penghasilan tidak lebih dari RP. 60.000.000? Jika iya maka Ibu dapat menggunakan Form 1770 SS.
        – Tidak perlu dipisahkan periode Jan – Mei (berpenghasilan) dan Juni- Des (tidak berpenghasilan), kecuali selain penghasilan dari 1 pemberi kerja ibu memiliki penghasilan lain dari usaha atau Jasa lainnya. Jika mendapatkan penghasilan lainnya, maka ibu harus melakukan penghitungan kembali penghasilan dari 2 sumber yaitu dari Perusahaan dan dari Jasa / Usaha lainnya. Dan atas hal ini ibu tidak dapat menggunakan Form 1770 SS.
        – Jika ibu menerima penghasilan dari perusahaan maka status hutang pajak Ibu adalah nihil karena sudah disetorkan oleh pemberi kerja (perusahaan) kewajiban ibu hanya melaporkan dari Form 1721-A1 yg ibu terima dari perusahaan kedalam form SPT OP Form 1770 SS.

        Demikian penjelasan sederhana semoga bisa membantu.

        Salam.
        Arthur Mario

      • Dear Bapak,

        Iya untuk jumlah penghasilan bruto nya belum melebihi 60 juta.
        Trims pak untuk jawabannya. Informasi nya sangat berguna. 🙂

        Salam,

  11. Siang Pak. Saya mau bertanya.
    Begini saya mendaftar NPWP tgl 2 maret 2011 n pertama kali saya bekerja.
    Setelah itu tgl 1 april 2012 saya resign dr perusahaan tmpt saya bekerja karna melanjutkan studi. Dan sejak tgl 1 april 2012 itu, saya tidak bekerja lg sampai sekarang bulan maret 2014 dan setelah resign itu smpy skrng, saya enggak pernah lapor ke pajak.

    Nah yg saya tnyakan, apa yg harus saya lakukan? Saya pngn tnya ke kntor pajak, tpi bngung gmn..? Nah itu saya kira2 denda berapa ya pak? N apa saja dendanya?
    Secara saya sudah tdk berpenghasilan sejak resign (1 april 2012 – maret 2014).

    Mohon penjelasannya ya pak…
    Terima kasih

    • Dear Ibu Irma,

      Terkait dengan telah terdaftarnya Ibu Sebagai Wajib Pajak di KPP dimana ibu berdomisili artinya Ibu wajib melakukan kewajiban perpajakan.
      – Untuk tahun 2011 Ibu bekerja dan memiliki penghasilan yang di potong dan dibayarkan oleh perusahaan maka ibu berkewajiban melaporkan SPT OP pada Bulan maret berikutnya yaitu Maret 2012.
      – Untuk tahun 2012 dimana ibu bekerja sampai dengan tanggal 1 April 2012, maka di tahun berikutnya yaitu Maret 2013 ibu juga memiliki kewajiban pelaporan SPT OP untuk tahun 2012 walaupun penghasilan yang diterima hanya dari 1 Januari 2012 – 31 Maret 2012 (3 bulan ditahun 2012)
      – Untuk tahun 2013 ibu juga wajib melapoprkan SPT OP walaupun ibu tidak memiliki penghasilan di tahun tersebut (masih studi)

      Berapa denda administrasinya??? Untuk tidak melapor kewajiban SPT OP tiap tahunnya termasuk terlambat lapor setelah tanggal 31 Maret tahun berikutnya maka dikenakan denda Rp. 100,000 per tahun pajak yang di laporkan. Dalam hal ini Ibu akan mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak)
      Kapan harus membayar tersebut? Mekanisme membayar denda administrasi melalui STP, namun jika sampai dengan saat ini ibu belum menerima STP sebaiknya ditunggu saja. Untuk denda Rp. 100,000 per tahun pajak tidak dikenakan bunga jika ibu belum membayar.

      Denda sebesar 2 % hanya dikenakan apabila ibu memiliki pajak yang terhutang pada periode tahun tahun pajak tersebut. Namun atas keterlambatan, atas tidak lapor tersebut ibu dikenakna denda administrasi sebesar Rp. 100,000

      Saran : Sebaiknya ibu tetap lapor SPT OP atas tahun tahun pajak yang tidak dilaporkan walaupun tidak memiliki penghasilan. Ibu cukup lapor NIHIL saja pada SPT OP. Namun dalam melaporkan SPT OP yang telat tersebut tidak menghapuskan denda administras pada STP yang ibu akan terima.

      semoga dapat menjawab pertanyaan ibu.

      Salam,
      Arthur

  12. Dear bpk arthur,
    Saya sudah resign sejak juli 2013,dan sya sekarang sudah menikah dan tidak bekerja,saya ikut suami domisili di luar pulau,sampai sekarang saya masih dikirimin surat ke alamat lama saya..
    Sebaiknya saya biarkan saja atau harus bagaimana ya pak?
    Apakah bisa pengurusan penghapusan dilakukan online atau di kantor terdekat dengan domisili saya sekarang..?
    Trimakasih

    • Dear Lina,
      Apabila anda telah resign dari perusahaan di tahun 2013, artinya anda tidak mendapatkan penghasilan dari perusahaan tersebut dan atas hal itu tidak ada pajak yang dibayarkan. Namun, apabila anda memutuskan resign dan ikut suami dan memiliki penghasilan lain dari pekerjaan bebas / usaha lainnya tentunya ada pajak yang harus dibayarkan maupun di laporkan.

      Sebagai informasik kewajiban perpajakan Lina khususnya Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan terus mengikuti diri anada walaupun anda resign, tidak memiliki penghasilan, ikut suami keluar kota sampai dilakukannya penghapusan. Sehingga sebaiknya Lina tetap melaporkan setiap tahun saja walaupun NIHIL. Hal ini bisa dilakukan memalui pengiriman Lewat Pos, Drop Box apabila jarak domisili sesuai NPWP berbeda dengan lokasi tempat tinggal Lina.

      Minimal ada 2 ketentuan penghapusan yang biasanya diberikan oleh Kantor Pajak.
      – Apabila si wajib pajak tersebut meninggal.
      – Keluar dari wilayah Indonesia dan tidak berencana untuk kembali ke Indonesia.

      Diluar ketentuan itu biasanya mengakibatkan diperlukannya pemeriksaan atas Wajib Pajak, yang mana saya menyarankan untuk dihindari.

      Rgds,
      Arthur

  13. Selamat siang.
    saya ingin bertanya tentang npwp pribadi dengan centang PPh pasal 25 dan PPh pasal 29.

    saya membuat npwp bulan Juli 2014 di jakarta dikarenakan ingin membuat sebuah buku tabungan di salah satu bank yang mengharuskan memiliki npwp.
    3 hari setelah saya memuat npwp, saya pun pulang ke kampung saya dan sekarang bulan Oktober 2014 baru kembali ke jakarta.
    selama di kampung saya tidak memiliki penghasilan dan selama itu pula saya belom pernah melapor ke kantor pajak.
    Jadi apa yang harus saya lakukan?

    Terima kasih.

      • Dear Nero,

        Untuk denda oleh karena tidak menyampaikan SPT Orang Pribadi untuk tahun 2014 yang akan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp. 100,000 per tahun pajak. Hal ini berdasarkan ketentuan UU KUP pasal 7(1).

        Salam,
        Arthur Mario

    • Dear Nero_fero14,

      Jika kita mengacu kepada ketentuan UU KUP No. 28 tahun 2007, pasal 2 (1) dijelaskan bahwa ” Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”

      Setelah anda memiliki NPWP memang akan mengakibat munculnya kewajiban perpajakan baik itu menghitung pajak/membayar/melapokan pajak apabila anda memiliki penghasilan baik dari pemberi kerja maupun oleh karena melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

      Namun jika selama periode terbitnya NPWP hingga akhir periode tahun pajak 2014 yaitu bulan Desember anda tidak memiliki penghasilan seperti dijelaskan diatas maka kewajiban yang anda tetap lakukan adalah memasukan laporan SPT Orang Pribadi ke KPP dimana anda terdaftar.
      Jika anda terdaftar di Jakarta namun saat ini menetap di luar jakarta (ada kendala lokasi yang jauh), kewajiban memasukan laporan SPT Orang Pribadi dapat dilakukan dengan mengirimkan melalui Kantor Pos atau apabila disekitar anda dibuka DROP BOX dapat memasukan SPT Orang Pribadi anda disana. Status laporan SPT Orang Pribadi anda dapat di isikan NIHIL pada setiap kolom dan di tanda tangani.

      Ada baiknya anda tetap melakukan pelaporan SPT Orang Pribadi walaupun status NIHIL, ini bisa berguna biasanya pada saat anda hendak melakukan transaksi kredit atau pinjaman / KPR lainnya dimana biasanya pihak bank akan meminta laporan SPT anda.

      Demikikan yang bisa saya jelaskan, jika ada yang kurang jelas dapat ditanyakan.

      Salam,
      Arthur Mario

  14. Selamat siang,

    Bagaimana apabila saya telah berhenti bekerja dan belum mendapatkan pekerjaan selanjutnya?
    apakah saya harus melaporkan SPT selama kurang lebih satu tahun yang lalu pada saat saya masih bekerja? dan bagaimana jika sekarang saya sudah tidak bekerja? tindakan apa yang saya harus lakukan?

    terima kasih

    • Halo Marcella,

      Terima kasih untuk pertanyaannya.

      Apabila saat bekerja dan menerima penghasilan anda sudah memiliki NPWP tentunya kewajiban yang timbul adalah membayar pajak atas penghasilan tersebut dan melaporkannya ke KPP dimana anda berdomisili.
      Namun bagi setiap Wajib Pajak yang sudah tidak bekerja (tidak mendapat penghasilan) tidak ada kewajiban membayar pajak atas penghasilan tersebut tetapi kewajiban pelaporan tersebut tetap ada yaitu pada paling akhir setiap tanggal 31 Maret 2015 untuk tahun pajak sebelumnya (2014).

      Jika pada tahun 2014 anda sempat bekerja (misalkan beberapa bulan) dan perusahaan anda melaporkan SPT Masa PPh 21 artinya atas penghasilan yang diterima tahun 2014 anda berhak mendapatkan Bukti Pemotongan 1721 – A1 (khusus bagi karyawan tetap) dan ini harus diminta kepada bagian pajak perusahaan/ hrd dan nantinya dilampirkan pada SPT Orang Pribadi di tanggal 31 Maret 2015. (Jika ada penghasilan 2014 artinya Laporan SPT tidak NIHIL)

      Ketentuan perpajakan mengatur bahwa adanya denda administrasi atas keterlambatan maupun tidak melaporkan SPT Orang Pribadi sebesar Rp. 100,000 untuk tahun pajak yang belum/tidak dilaporkan.

      Tentunya saran saya, sebaiknya Marcella tetap melakukan pelaporan SPT Orang Pribadi dengan status NIHIL. Terkadang ada salah pemahaman bahwa NIHIL berarti tidak melaporkan atau cukup menandatangani SPT Orang Pribadi, namun terkadang bagian pelayanan KPP sering meminta untuk menuliskan NIHIL disetiap kolom yang yang ada.

      Sebagai tambahan informasi, apabila Marcella tidak mendapatkan penghasilan dan telah menikah sebaiknya NPWP anda digabungkan saja dengan NPWP suami sehingga kewajiban pelaporan dilakukan oleh suami anda.

      Demikian penjelasan singkat dari saya.

      Salam,
      Arthur Mario

  15. Selamat malam Pak Arthur,

    Sebelumnya sy pernah mengajukan pertanyaan mengenai NPWP utk suami sy WN Jerman kepada Bapak melalui blog ini. Dan sy berterima kasih banyak utk penjelasan tsb.

    Skrg ini kembali sy ingin menanyakan mengenai masalah perpajakan suami sy. Sudah 2 tahun belakangan ini suami sy ditugaskan oleh kantornya di Jerman utk bertugas di Indonesia.

    Suami sdh memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya di Indonesia sejak tahun lalu sebagai WP Orang Pribadi dengan status Karyawan.

    Yg ingin sy tanyakan bagaimana cara perhitungan maksimal batas kredit yang bisa dikurangkan pada pajak yg di bayarkan di Indonesia (utk Penghindaran Pemotongan Pajak Bergandanya) krn dalam setahun walaupun ditugaskan di Indonesia namun terkadang suami masih harus kembali ke Jerman selama beberapa minggu utk berkerja di kantor sana dan gajinya pun telah dipotong utk pajaknya selama bekerja di Jerman oleh kantor suami.

    Tahun lalu berdasarkan salah satu masukan dari salah satu konsultan pajak yg saya datangi dikatakan kalau batas maksimal kredit yg bisa diperhitungkan pengurangannya hanya sekitar 20%, namun ketika sy mencoba mencari informasi lebih lanjut tentang itu sy tidak dapat menemukan peraturan tersebut. Via internet jg selalu contoh kasus yg ada hanya utk para Pengusaha atau Perusahaan saja, bukan utk karyawan.

    Mohon bantuan informasinya kembali Pak Arthur. Terima kasih banyak.

    • Dear Ibu Rina,
      Ketentuaan untuk Kredit Pajak Luar Negeri bisa dilihat pada UU PPh pasal 24 dan ketentuan pelaksanannya pada KMK No. 164/KMK.03/2002

      Yang perlu di perjelas adalah :
      – Apakah Suami Ibu Rina yang masih menjadi WN Jerman bekerja di Indonesia melebihi time test yaitu selama 183 hari. JIka iya maka suami Ibu Rina dipersamakan dengan Wajib Pajak dalam Negeri untuk orang pribadi.
      – Jika suami ibu mendapatkan penghasilan dari Luar Negeri maka menggunakan SPT 1770 dan bukan 1770 S
      – Mengenai batas kredit yang bisa dikurangkan pada pajak yang di kenakan di Indonesia sebesar beban pajak yang telah di potong di Luar Negeri namun tidak boleh melebihi beban pajak yang dikenakan di Indonesia dalam hal ini wajib pajak orang pribadi mengacu pada tarif pasal 17
      – Pengkreditan dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia, dengan tujuan menghindari pemajakan berganda.
      – Dalam hal suami ibu Rina hendak mengajukan prosedur pengkreditan pajak luar negeri dapat menyampaikan permohonan ke kantor pajak ketika menyampaikan SPT Tahunan dengan melampirkan a. Laporan Keuangan dari perusahaan di Luar Negeri (dalam hal wajib pajak OP maka bisa digantikan dengan bukti penghsilan/slip gaji) , b. Fotokopi Tax Return yang di sampaikan di Luar Negeri (Jerman), karena pastinya suami Ibu Rina juga merupakan tax payer di Jerman sehingga harus melaporkan SPT atau Tax Return di Kantor Pajak Jerman. , c. Dokumen pembayaran pajak di Luar Negeri (di Indonesia seperti SSP).

      Dari perihal diatas memang untuk pengkreditan dari pajak di Luar negeri agak sedikit merepotkan namun jika dibandingkan pajak yang dapat dikurangkan mungkin tidak menjadi masalah.

      Demikian informasi yang bisa saya share.

      Salam,
      Arthur Mario

      • Pagi pak arthur,
        Maaf mau tanya

        1. Jika baru bekerja dari september 2014, apakah pelaporan pph21nya menggunakan 1770ss atau 1770s? Karena total gaji 3bulan tersebut di bawah 60juta. namun jika gaji per bulan dikali 12,melebihi60juta.

        Untuk term 60juta di sini apakah maksudnya pendapatan selama 1tahun di 2014, atau yang akan didapat selama 1tahun?

        2. Jika tidak ada pendapatn selama 2014 pelaporan nya menggunakan form apa? Dan apakah cukup jika ditulis nihil di form tersebut

        Terima kasih bantuan nya

      • Halo Ibu Weiniati,
        Terkait dengan pertanyaan ibu berikut yang dapat saya sampaikan :
        1. Jika ibu baru bekerja dari bulan September 2014, ibu menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dan penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 60 juta dalam 1 tahun maka ibu dapat menggunakan Formulis 1770 SS.
        Penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang ibu terima secara real dalam 1 tahun dan bukan di setahunkan. Jika ibu bekerja kurang dari 12 bulan dan selama itu dari 1 pemberi kerja dan bukan dari pekerjaan bebas atau usaha dan penghasilan itulah yang ibu terima dalam 1 tahun dan kurang dari Rp. 60 juta maka ibu dapat menggunakan 1770 SS.
        2. Biasanya jika ibu sudah menggunakan 1770 SS maka jika tidak memiliki penghasilan bisa tetap menggunkan 1770 SS. Namun terkadang di beberapa Kantor KPP, jika kita memilih untuk menggunakan form baik itu 1770 S dan Form 1770 SS akan dimintakan bukti potong 1721-A1 yang di potong dan dibayarkan dari perusahaan.
        Sehingga akan kembali kepada informasi yang ibu sebutkan di form induk (bagian atas mengenai Pekerjaan). Jadi kalau ibu sebut sebagai pegawai artinya ibu bisa menggunakan 1770 S atau 1770 SS , tetapi kalau ibu sebut pekerjaan ibu adalah Wiraswasta maka ibu dapat memilih 1770. Hal ini diluar pemahaman apakah ibu memang mendapatkan penghasilan/pendapatan atau tidak. Jadi saran saya sesuaikan dengan apa yang ibu sebutkan dalam hal pekerjaan karena biasanya pihak pelayanan KPP akan juga melihat hal itu.

        Demikian yang bisa saya share kan semoga bermanfaat.

        Sebagai tambahan batas waktu pelaporan SPT Tahunana Orang Pribadi untuk tahun Pajak 2014 adalah tangal 31 Maret 2015

        Salam,
        Arthur Mario

  16. Selamat pagi Pak Arthur,
    Saya mau tanya tentang kesalahan dalam pelaporan nomor NPWP.

    Jadi orang tua saya memiliki usaha berbasis PD, namun dalam waktu dekat ini usaha tersebut akan kita tutup krn mereka sdh lama sakit dan tdk bs kerja lagi. Tapi dalam proses pengumpulan berkas2 tersebut, sy menemukan tnyt ada kesalahan nomor dalam pengetikan NPWP di SSP yang tiap bulan dan tiap tahun dilaporkan dengan surat NPWP asli dan sudah berlangsung cukup lama.

    Namun dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak dari kami setiap bulan dan tahunnya, tidak ada laporan kesalahan dan masalah dr pihak manapun, dan juga nama kepemilikan PD dan alamat tetap atas nama ortu sy meskipun ada kesalahan nomor. Dalam pelaporan pajak tiap bulannya kami juga selalu tepat waktu dan tidak pernah lalai. Dan sepertinya tidak ada surat pemberitahuan perubahan NPWP itu sendiri kalau menurut laporan dari org tua sy.

    Apakah masalah spt ini akan berujung dengan tindakan denda yg besar ketika mereka nnt mendeteksi kesalahan ini pada berkas2 yg sy ajukan untuk penutupan PD tsb? Menurut Anda, apa yg harus sy lakukan?

    Terima kasih.

    • Halo Pak Archie,
      Sehubungan dengan adanya kesalahan didalam pelaporan nomor NPWP pada saat menyetor SSP, ketentuan perpajakan memberikan solusi kepada Wajib Pajak dengan melakukan mekanisme Pemindahbukuan.
      Ketentuan mengenai pemindahbukuan dapat dilihat pada KMK Nomor 88/KMK.04/1991 mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan yang kemudian diganti dengan KMK Nomor 242/PMK.03/2014.
      Pada ketentuan ini Pemindahbukuan yang dimaksud antara lain Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian Formulir SSP,SSPCP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak Lain.

      Untuk itu Pak Archie harus mengajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan ke KPP dimana orang tua bapak berdomisili dalam hal ini Surat diajukan oleh pemohon Wajib Pajak (Ditandatangani oleh orang tua bapak dan bukan orang lain).
      Adapun surat permohonan pemindahbukuan tersebut harus dilampiri dengan dokumen antara lain :
      – Asli SSP (lembar ke -1) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.
      – Jika ada pernyataan kesalahan input dari Bank Persepsi juga dilampirkan
      – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor dan Fotokopi NPWP dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
      – Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

      Sebaiknya bapak mencoba untuk menghubungi AR (Account Representative) yang ada di KPP domisili agar juga dapat diupdate dipihak AR mengingat kesalahan penulisan NPWP pada SSP berdampak pembayaran tersebut tidak pernah direkam untuk data sesuai dengan NPWP yang dimiliki sehingga atas situasi ini pihak KPP beranggapan bapak belum menyetorkan pajak yang dimaksud.
      Dan apabila pemindahbukuan ini tidak dilakukan maka KPP domisli dapat melakukan pengenaan denda bunga sebesar 2 % karena data pembayaran tidak pernah ter-record.

      Demikian penjelasan yang bisa saya berikan semoga bermanfaat.

      Salam,
      Arthur Mario

  17. Dear Mr. Arthur..
    saya sudah berhenti bekerja sejak bulan november thn lalu, dan tidak menerima bukti pemotongan pajak penghasiln utk periode thn 2015 dari tempat saya bekerja sebelumnya.. yg ingin saya tanyakn adalah apakah saya masih berkewajiban melaporkan bukti pemotongan pajak penghasilan saya utk periode thn 2015? kemana bukti pemotongan pajak dikirim jika seorng pekerja resign bekerja?
    thnx

    • Dear Ibu Rani,

      Apabila ibu tahun 2015 sampai dengan Bulan November masih bekerja seharusnya ibu dapat meminta kebagian pajak perusahaan atau Manager Finance bukti potong 1721-A1. Atas bukti potong tersebut ibu dapat melaporkan dan mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dan melaporkan ke kantor pajak.

      Namun apabila ibu tidak mendapatkannya dan dari pihak perusahaan tidak diberikan, maka ibu sebaiknya tetap melaporkan SPT Tahunan OP dalam status NIHIL, dan ibu harus tetap melaporkan ke kantor pajak.

      Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2016

      Semoga penjelasan saya dapat membantu.

      Salam,
      Arthur Mario

  18. Slmt siang pak… Saya mau tanya saya mau buat NPWP, tapi gaji saya cuma 1.500.000/ bulan apakah itu dikenakan pajak pak ??? Gaji yang di wajbakan untuk buat NPWP itu brp ???

    • Halo Egen,
      Sehubungan dengan pertanyaannya anda dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
      – Batasan pengenaan pajak adalah PTKP
      – Untuk PTKP tahun 2016 yang berlaku sebesar Rp. 54,000,000 per tahun untuk Wajib Pajak dengan status TK (Tidak Kawin ) dan tidak memiliki tanggungan.
      – Apabila penghasilan anda dibawah PTKP tersebut tidak dikenakan Pajak.
      – Untuk itu anda tidak perlu membuat NPWP dan lapor SPT.

      Lebih lanjut terkait PTKP terbaru dapat dilihat pada PMK No. 101/PMK.010/2016 dan dapat di download pada website http://www.pajak.go.id

      Demikian info yang bisa saya berikan.

      Salam,
      Arthur Mario

Tinggalkan Balasan ke andri Batalkan balasan